Minggu, 02 Oktober 2011

Assalamu'alaikum Wr.Wb
 
PENGERTIAN UU HaKI dan ITE
 
Pengertian UU HaKI
            HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.

UU yang menyangkut pelanggaran UU HaKI ada sbg berikut :

1 Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
3 Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola 
4 Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola 
5 Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service mark “Terus Terang Phillips Terang Terus” 
6 Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000 
7 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000

contohnya adalah sebagai berikut : 

1. Merugikan pencipta,/pemegang hak cipta, misalnya memfotokopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijualbelikan kepada masyarakat luas
2. Merugikan kepentingan Negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau ;
3. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (VCD) porno.
 
PENGERTIAN UU ITE
UU ITE yaitu sesuatu yang mengatur tentang perlindungan hukum atas berbagai kegiatan atau aktivitas yang memanfaatkan internet atau elektronika dll sebagai medianya,transaksi atau pemanfaatan informasinya.
 
PELANGGARAN UU ITE


1.Setiap orang sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronika dan/atau mengakibatkan sistem elektronik itu tidak bekerja dengan baik/tidak bekrja dengan semestinya
Contoh diatas adalah pasal 33 UU ITE

hkumannya menurut pasal 49


”Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidananya dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.

2. Setiap Orang dengan sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Contoh diatas adalah pasal 31 UU ITE

Hukumanya menurut pasal 47

”Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidananya dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)”.
3.Setiap orang dengan sengaja serta tanpa hak menyesatkan dan menyebarkan bertia bohong yg mengakibatkan kerugian pada konsumen dlm transaksi elektronika.

 Contoh diatas pasal 28

4.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian ataiu permusuhan individu/kelompok atau masyarakt tertentu berdasarkan suku,agam ,ras dan antar golongan (SARA).
 
contoh diatas adalah pasal 28
 
Bentuk pelanggaran ITE yaitu :.

1.      Pelecehan nama baik di jejaring sosial , contohnya di Facebook , Twitter , ataupun di Blog
2.      Membuat situs Porno atau mendownload dan juga menguploadnya.
3.      Penipuan di toko – toko online.
4.      Mebuat situs yang melecehkan atau merugikan orang lain.
5.      Mengupload video asusila
Analisis :

Menurut Saya ..
UU HaKI dan UUITE itu sangat berguna di indonesia ..
krena di Indonesia itu sring bnyak kejadian-kejadian seperti conto-contoh di atas ..
krena UU HaKI dan ITE itu dapat melindungi serja membatasi kita dalam penggunaan akses di dinia maya .. dalam berInternet juga sebaiknya kita berhati-hati krna jika tidak .. kita juga yang akan kena batu nya ..


Assalamu'alaikum Wr.Wb

 

2 komentar: