Sabtu, 08 Oktober 2011

mmm....pertemanan iyu selalu rumit,kadang kita dekat dngn orng atau teman harus mengetahui bahwa kedekatan kita itu akan berujung dngn musuh seperti pepatah yg mengatakan "orng terdekat kmu bisa saja adalah musuhmu" kejadian itu sangat sekali selalu terjadi di dunia nyata ini!seperti yg sedang teralami.Mungkin sebaik'y jngn terlalu dekat jngn juga terlalu jauh.Kta juga harus menjaga perasaan orng itu jngn sampai tersinggung dngn apa yg telah d perbuat oleh kita.
Dan jngn membuat dia heran klu misalkan kita sedikit menjauh maka dia akan bertanya" mengapa dia menghidar dari saya,karena itu akan membuat dia tersinggung dngn sikap kita seperti itu.Maka jngnlah terlalu dekat jngnlah terlalu jauh,bersikaplah dengan biasa" saja!
Karena pasti lama kalmaan kita akan merasakan kepengen berbaur dngn teman" yg berada d luar sana.Dan ketika itu pula orng itu atau teman kita itu pngn selalu trus bersama kita!jadi sekarang kita hrus bersikap biasa" saja!agar mempunyai bnyk teman.Dan tidak mempunyai bnyk musuh :)

Minggu, 02 Oktober 2011

KASUS-KASUS UU ITE & HAKI

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Tetapi, di balik itu muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). UU ITE ini dinilai bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.
PERBUATAN YANG DILARANG

PASAL 27

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

CONTOH KASUS

Kasus yang berat… Kemarin lagi-lagi ada kisruh kasus Luna Maya yang kabarnya di tuntut karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotainment dengan kata “pelacur” dan “pembunuh“.  Setelah menunggu beberapa hari kasusnya kok semakin ramai dibicarakan di setiap berita.

ANALISA:Pendapat yang mengatakan bahwa penghinaan ringan tidak termasuk dalam cakupan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Alasannya disebabkan: Pertama, kualifikasi pencemaran disebutkan dalam Pasal 27 Ayat (3) secara tegas. Apabila Pembentuk UU ITE menghendaki penghinaan ringan termasuk di dalamnya, mestinya kualifikasi penghinaan ringan di masukkan pula disamping pencemaran, padahal kenyataannya tidak. Kedua, kualitas penghinaan ringan tidak sama dengan pencemaran, lebih-lebih lagi fitnah. Tidak adil dan diluar logika hukum kualitas dua tindak pidana yang jauh berbeda diberikan acaman dengan pidana yang sama persis.


KASUS PELANGGARAN HAKI

PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang  melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin. Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.

Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia  Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.

ANALISA: Menurut saya tindakan unlocking ini merupakan tindakan melanggar hukum, disamping itu juga merugikan relatif besar bagi banyak pihak terutama bagi pihak pemegang hak ciptanya. Kerugian tersebut baik secara material dan immaterial mempengaruhi iklim usaha, investasi dan nama baik bagi perusahaan. Hal ini terjadi karena lemahnya hukum yang berlaku di Indonesia
Assalamu'alaikum Wr.Wb
 
PENGERTIAN UU HaKI dan ITE
 
Pengertian UU HaKI
            HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.

UU yang menyangkut pelanggaran UU HaKI ada sbg berikut :

1 Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
3 Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola 
4 Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola 
5 Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service mark “Terus Terang Phillips Terang Terus” 
6 Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000 
7 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000

contohnya adalah sebagai berikut : 

1. Merugikan pencipta,/pemegang hak cipta, misalnya memfotokopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijualbelikan kepada masyarakat luas
2. Merugikan kepentingan Negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau ;
3. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (VCD) porno.
 
PENGERTIAN UU ITE
UU ITE yaitu sesuatu yang mengatur tentang perlindungan hukum atas berbagai kegiatan atau aktivitas yang memanfaatkan internet atau elektronika dll sebagai medianya,transaksi atau pemanfaatan informasinya.
 
PELANGGARAN UU ITE


1.Setiap orang sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronika dan/atau mengakibatkan sistem elektronik itu tidak bekerja dengan baik/tidak bekrja dengan semestinya
Contoh diatas adalah pasal 33 UU ITE

hkumannya menurut pasal 49


”Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidananya dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.

2. Setiap Orang dengan sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Contoh diatas adalah pasal 31 UU ITE

Hukumanya menurut pasal 47

”Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidananya dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)”.
3.Setiap orang dengan sengaja serta tanpa hak menyesatkan dan menyebarkan bertia bohong yg mengakibatkan kerugian pada konsumen dlm transaksi elektronika.

 Contoh diatas pasal 28

4.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian ataiu permusuhan individu/kelompok atau masyarakt tertentu berdasarkan suku,agam ,ras dan antar golongan (SARA).
 
contoh diatas adalah pasal 28
 
Bentuk pelanggaran ITE yaitu :.

1.      Pelecehan nama baik di jejaring sosial , contohnya di Facebook , Twitter , ataupun di Blog
2.      Membuat situs Porno atau mendownload dan juga menguploadnya.
3.      Penipuan di toko – toko online.
4.      Mebuat situs yang melecehkan atau merugikan orang lain.
5.      Mengupload video asusila
Analisis :

Menurut Saya ..
UU HaKI dan UUITE itu sangat berguna di indonesia ..
krena di Indonesia itu sring bnyak kejadian-kejadian seperti conto-contoh di atas ..
krena UU HaKI dan ITE itu dapat melindungi serja membatasi kita dalam penggunaan akses di dinia maya .. dalam berInternet juga sebaiknya kita berhati-hati krna jika tidak .. kita juga yang akan kena batu nya ..


Assalamu'alaikum Wr.Wb